Newest Post
Obat
Cara penomoran nomor
registrasi
(Permenkes RT. Nomor
920/MENKES/PER/X/1995 tentang pendaftaran obat jadi impor)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15
Kotak nomor 1 membedakan
nama obat jadi
D = Nama dagang
G = Nama generik
Kotak nomor 2 membedakan
golongan obat
N = Golongan obat
narkotik
P = Golongan obat
psikotropik
T = Golongan obat bebas
terbatas
B = Golongan obat bebas
K = Golongan obat keras
Kotak nomor 3 membedakan
jenis produksi
I = Obat jadi impor
E = Obat jadi untuk
keperluan ekspor
L = Obat jadi produksi
dalam negeri/lokal
X = Obat jadi untuk
keperluan khusus
Kotak nomor 4 dan 5
membedakan periode pendaftaran obat jadi
72 = Obat jadi yang
telah disetujui pendaftarannya pada periode 1972-1974 dst.
Kotak nomor 6, 7 dan 8
menunjukkan nomor urut pabrik
Kotak nomor 9, 10 dan 11
menunjukkan nomor urut obat jadi yang disetujui untuk masing-masing pabrik
Kotak nomor 12 dan 13 menunjukkan
macam sediaan obat jadi
Macam sediaan yang ada,
yaitu :
12 = Tablet hisap
27 = Sirup
24 = Bedak/talk
62 = Inhalasi
33 = Suspensi
30 = Salep
29 = Krim
01 = Tablet
46 = Collyria
36 = Drops
02 = Tablet salu
03 = Kapsul
04 = Sirup kering
05 = Sediaan cair
06 = Salep/krim
07 = Suppositoria
08 = Injeksi cair
09 = Tetes mata
10 = Injeksi kering
dalam bentuk sebuk
Kotak nomor 14
menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi
A = Menunjukkan kekuatan
obat yang pertama disetujui
B = Menunjukkan kekuatan
obat yang kedua disetujui
C = Menunjukkan kekuatan
obat yang ketiga disetujui
Kotak nomor 15
menunjukkan kemasan yang berbeda untuk tiap nama, kekuatan dan bentuk sediaan
obat jadi
“1” Menunjukkan kemasan
yang pertama
“2” Menunjukkan beda
kemasan yang pertama
“3” Menunjukkan beda
kemasan
1.
Barang diperoleh dari supplier.
2. Barang diterima bagian gudang, lalu disimpan sementara
diarea karantina, diberi label karantina (label kuning), dicek fisik secara
visual sesuai dengan surat pesanan barang yang meliputi kebenaran label bahan,
nomer batch/lot, keutuhan kemasan (wadah, label, segel, bruto, asal negara,
tanggal pembuatan, tanggal kedaluarsa), jumlah dan CoA.
3.
Apabila sudah selesai, maka dibuatkan bukti titipan
barang sementara (BTBS). BTBS dibuat tiga rangkap, lembar asli untuk supplier,
copy 1 untuk arsip gudang, copy 2 sebagai surat permohonan pemeriksaan kepada
QC.
4.
Barang diterima oleh supervisor penyimpanan bahan baku
dan disetujui oleh asisten manager penyimpanan. Dilakukan pemeriksaan oleh
laboratorium QC, selama masa pemeriksaan QC memberi label karantina berwarna
kuning pada label tersebut.
5.
QC akan melakukan sampling terhadap bahan baku yang
datang, barang diterima atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
6.
Setelah bahan baku diluluskan, bagian penyimpanan akan
membuat bukti penerimaan bahan baku (BPBB). Bahan baku akan disimpan dalam
gudang sesuai dengan stabilitas bahan baku. Bahan baku yang diluluskan diberi
label hijau dengan tulisan diluluskan dan ditempel diatas label karantina.
7.
Jika bahan baku ditolak, maka gudang akan membuat surat
pemberitahuan kepada bagian pembelian bahwa barang yang dikirim oleh pemasok
tidak memenuhi syarat dengan melampirkan HPL (Hasil Pemeriksaan Laboratorium)
dan surat pengembalian barang ke supplier dan pemasok (retur). Bahan baku yang
ditolak diberi label merah dan ditempel diatas label karantina.
8.
Bahan baku akan diperiksa ulang 1 tahun sekali maksimal
12 hari sebelum jatuh tempo bagian penyimpanan bahan baku harus mengajukan
surat permohonan pemeriksaan ke laboratorium QC. Selam pemeriksaan ulang
berlangsung, status bahan baku adalah karantina (label kuning).
9.
Untuk bahan baku maupun bahan jadi yang diimpor dari
manufacturing asing langsung dilakukan pemeriksaan QC. Jika bahan baku ditolak,
maka barang bisa dikembalikan, tergantung negosiasi manager impor.
Dalam industri
farmasi komponen terbesar biaya produk adalah biaya pengadaan barang termasuk
pengadaan bahan awal/starting material 60-70% biaya perusahaan untuk pengadaan
bahan awal.
Departemen yang
bertanggung jawab adalah departemen pembelian/purchasing/procurement. Berada dibawah
direksi perusahaan/dibawah PPIC.
Kegiatan bagian
pembelian :
1.
Pemilihan supplier/pemasok, bernegosiasi mengenai harga,
termint/pembayaran dan jadwal pengiriman bahan termasuk menerbitkan surat
pesanan (Purchase order/OR).
2.
Melakukan pemantauan pengiriman/expediting delivery yang
dilakukan oleh supplier.
3.
Menjembatani antara supplier dengan bagian terkait dalam
perusahaan.
4.
Mencari produk, material/supplier baru yang memberikan
konstribusi dan keuntungan perusahaan.
Pemilihan supplier :
1.
Kualitas bahan yang akan dipesan harus dilengkapi CoA
(Certificate of Analysis).
2.
Kontinuitas/kesanggupan dalam menyuplai barang yang
berkualitas secara terus menerus.
3.
Delivery time/ketetapan waktu pengiriman sesuai dengan
waktu pengiriman yang telah ditentukan.
4.
Layanan purnajual dan kemudahan dalam pembayaran.
Sistem pembelian di
industri farmasi, ada 2 yaitu :
1.
Open purchase order
Order pembelian
jumlahnya kecil, nilai ordernya kecil. Proses transaksi dengan frekuensi tinggi
materialnya mudah didapat supplier cukup banyak, kebutuhan fluktuatif/naik
turun.
2.
Blanked purchase order
Order pembelian
jumlahnya besar secara total, harganya tetap, pengiriman dalam jangka panjang,
material nilainya cukup tinggi, potongan harga cukup besar bila order quantity
cukup besar. Material sukar didapat/dipasaran sering kosong.
Yang perlu diperhatikan
dalam pelaksanaan pengadaan :
1.
Stok bahan yang ada baik bahan baku, bahan kemas dan
produk jadi.
2.
Lead time/masa tunggu/masa tenggang/waktu yang dibutuhkan
untuk pengadaan barang mulai dari pemesanan sampai tiba di gudang pabrik.
Sistem pembelian tepat
waktu (just in time purchasing)
Tujuan :
1.
Menghilangkan kegiatan yang tidak perlu. Misalnya pemeriksaan
supplier yang lama dan bertele-tele.
2.
Mengurangi inventory stok yang berlebihan bila perlu zero
stock.
3.
Adanya jaminan kualitas material karena adanya seleksi
ketat terhadap supplier.
4.
Mengurangi resiko penyimpanan karena stok ada di
supplier.
Syarat pembelian tepat
waktu :
1.
Supplier
-
Suppliernya tetap.
-
Analisa harganya tetap.
-
Delivery tepat waktu.
-
Kemudahan pembayaran.
2.
Kualitas
-
Jaminan kualitas dengan pemilihan supplier dan
manufacturer yang ketat.
-
Dokumen mutu lengkap (CoA).
-
Standar kemasan untuk menjaga kualitas mutu material.
3.
Administrasi
-
Jumlah pembelian konstan.
-
Administrasi seminimal mungkin.
-
Dihindari adanya overstock atau out of stock.
-
Kontak pembelian jangka panjang.
4.
Delivery/pengiriman
-
Koordinasi pengiriman dengan bagian lain sesuai dengan
kebutuhan, kapasitas gudang dan ketersediaan dana.
-
Stok ada di supplier (sistem konsinyasi).