Newest Post



Obat
Cara penomoran nomor registrasi
(Permenkes RT. Nomor 920/MENKES/PER/X/1995 tentang pendaftaran obat jadi impor)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Kotak nomor 1 membedakan nama obat jadi
D = Nama dagang
G = Nama generik
Kotak nomor 2 membedakan golongan obat
N = Golongan obat narkotik
P = Golongan obat psikotropik
T = Golongan obat bebas terbatas
B = Golongan obat bebas
K = Golongan obat keras
Kotak nomor 3 membedakan jenis produksi
I = Obat jadi impor
E = Obat jadi untuk keperluan ekspor
L = Obat jadi produksi dalam negeri/lokal
X = Obat jadi untuk keperluan khusus
Kotak nomor 4 dan 5 membedakan periode pendaftaran obat jadi
72 = Obat jadi yang telah disetujui pendaftarannya pada periode 1972-1974 dst.
Kotak nomor 6, 7 dan 8 menunjukkan nomor urut pabrik
Kotak nomor 9, 10 dan 11 menunjukkan nomor urut obat jadi yang disetujui untuk masing-masing pabrik
Kotak nomor 12 dan 13 menunjukkan macam sediaan obat jadi
Macam sediaan yang ada, yaitu :
12 = Tablet hisap
27 = Sirup
24 = Bedak/talk
62 = Inhalasi
33 = Suspensi
30 = Salep
29 = Krim
01 = Tablet
46 = Collyria
36 = Drops
02 = Tablet salu
03 = Kapsul
04 = Sirup kering
05 = Sediaan cair
06 = Salep/krim
07 = Suppositoria
08 = Injeksi cair
09 = Tetes mata
10 = Injeksi kering dalam bentuk sebuk
Kotak nomor 14 menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi
A = Menunjukkan kekuatan obat yang pertama disetujui
B = Menunjukkan kekuatan obat yang kedua disetujui
C = Menunjukkan kekuatan obat yang ketiga disetujui
Kotak nomor 15 menunjukkan kemasan yang berbeda untuk tiap nama, kekuatan dan bentuk sediaan obat jadi
“1” Menunjukkan kemasan yang pertama
“2” Menunjukkan beda kemasan yang pertama
“3” Menunjukkan beda kemasan

ATURAN NOMOR REGISTRASI DAN BATCH

Selasa, 06 Juni 2017
Posted by Pika


1.     Barang diperoleh dari supplier.
2.   Barang diterima bagian gudang, lalu disimpan sementara diarea karantina, diberi label karantina (label kuning), dicek fisik secara visual sesuai dengan surat pesanan barang yang meliputi kebenaran label bahan, nomer batch/lot, keutuhan kemasan (wadah, label, segel, bruto, asal negara, tanggal pembuatan, tanggal kedaluarsa), jumlah dan CoA.
3.    Apabila sudah selesai, maka dibuatkan bukti titipan barang sementara (BTBS). BTBS dibuat tiga rangkap, lembar asli untuk supplier, copy 1 untuk arsip gudang, copy 2 sebagai surat permohonan pemeriksaan kepada QC.
4.    Barang diterima oleh supervisor penyimpanan bahan baku dan disetujui oleh asisten manager penyimpanan. Dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium QC, selama masa pemeriksaan QC memberi label karantina berwarna kuning pada label tersebut.
5.    QC akan melakukan sampling terhadap bahan baku yang datang, barang diterima atau ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
6.    Setelah bahan baku diluluskan, bagian penyimpanan akan membuat bukti penerimaan bahan baku (BPBB). Bahan baku akan disimpan dalam gudang sesuai dengan stabilitas bahan baku. Bahan baku yang diluluskan diberi label hijau dengan tulisan diluluskan dan ditempel diatas label karantina.
7.    Jika bahan baku ditolak, maka gudang akan membuat surat pemberitahuan kepada bagian pembelian bahwa barang yang dikirim oleh pemasok tidak memenuhi syarat dengan melampirkan HPL (Hasil Pemeriksaan Laboratorium) dan surat pengembalian barang ke supplier dan pemasok (retur). Bahan baku yang ditolak diberi label merah dan ditempel diatas label karantina.
8.    Bahan baku akan diperiksa ulang 1 tahun sekali maksimal 12 hari sebelum jatuh tempo bagian penyimpanan bahan baku harus mengajukan surat permohonan pemeriksaan ke laboratorium QC. Selam pemeriksaan ulang berlangsung, status bahan baku adalah karantina (label kuning).
9.    Untuk bahan baku maupun bahan jadi yang diimpor dari manufacturing asing langsung dilakukan pemeriksaan QC. Jika bahan baku ditolak, maka barang bisa dikembalikan, tergantung negosiasi manager impor.


Dalam industri farmasi komponen terbesar biaya produk adalah biaya pengadaan barang termasuk pengadaan bahan awal/starting material 60-70% biaya perusahaan untuk pengadaan bahan awal.
Departemen yang bertanggung jawab adalah departemen pembelian/purchasing/procurement. Berada dibawah direksi perusahaan/dibawah PPIC.

Kegiatan bagian pembelian :
1.     Pemilihan supplier/pemasok, bernegosiasi mengenai harga, termint/pembayaran dan jadwal pengiriman bahan termasuk menerbitkan surat pesanan (Purchase order/OR).
2.    Melakukan pemantauan pengiriman/expediting delivery yang dilakukan oleh supplier.
3.    Menjembatani antara supplier dengan bagian terkait dalam perusahaan.
4.    Mencari produk, material/supplier baru yang memberikan konstribusi dan keuntungan perusahaan.

Pemilihan supplier :
1.     Kualitas bahan yang akan dipesan harus dilengkapi CoA (Certificate of Analysis).
2.    Kontinuitas/kesanggupan dalam menyuplai barang yang berkualitas secara terus menerus.
3.    Delivery time/ketetapan waktu pengiriman sesuai dengan waktu pengiriman yang telah ditentukan.
4.    Layanan purnajual dan kemudahan dalam pembayaran.

Sistem pembelian di industri farmasi, ada 2 yaitu :
1.     Open purchase order
Order pembelian jumlahnya kecil, nilai ordernya kecil. Proses transaksi dengan frekuensi tinggi materialnya mudah didapat supplier cukup banyak, kebutuhan fluktuatif/naik turun.
2.    Blanked purchase order
Order pembelian jumlahnya besar secara total, harganya tetap, pengiriman dalam jangka panjang, material nilainya cukup tinggi, potongan harga cukup besar bila order quantity cukup besar. Material sukar didapat/dipasaran sering kosong.

Yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan :
1.     Stok bahan yang ada baik bahan baku, bahan kemas dan produk jadi.
2.    Lead time/masa tunggu/masa tenggang/waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan barang mulai dari pemesanan sampai tiba di gudang pabrik.

Sistem pembelian tepat waktu (just in time purchasing)
Tujuan :
1.     Menghilangkan kegiatan yang tidak perlu. Misalnya pemeriksaan supplier yang lama dan bertele-tele.
2.    Mengurangi inventory stok yang berlebihan bila perlu zero stock.
3.    Adanya jaminan kualitas material karena adanya seleksi ketat terhadap supplier.
4.    Mengurangi resiko penyimpanan karena stok ada di supplier.

Syarat pembelian tepat waktu :
1.     Supplier
          -      Suppliernya tetap.
          -      Analisa harganya tetap.
          -      Delivery tepat waktu.
     -      Kemudahan pembayaran.
2.    Kualitas
          -      Jaminan kualitas dengan pemilihan supplier dan manufacturer yang ketat.
          -      Dokumen mutu lengkap (CoA).
          -      Standar kemasan untuk menjaga kualitas mutu material.
3.    Administrasi 
          -      Jumlah pembelian konstan.
          -      Administrasi seminimal mungkin.
          -      Dihindari adanya overstock atau out of stock.
          -      Kontak pembelian jangka panjang.
4.    Delivery/pengiriman
       -      Koordinasi pengiriman dengan bagian lain sesuai dengan kebutuhan, kapasitas gudang dan ketersediaan dana.
          -      Stok ada di supplier (sistem konsinyasi).

// Copyright © Farmasi Industri //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //