Newest Post

// Posted by :Pika // On :Selasa, 06 Juni 2017



Obat
Cara penomoran nomor registrasi
(Permenkes RT. Nomor 920/MENKES/PER/X/1995 tentang pendaftaran obat jadi impor)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Kotak nomor 1 membedakan nama obat jadi
D = Nama dagang
G = Nama generik
Kotak nomor 2 membedakan golongan obat
N = Golongan obat narkotik
P = Golongan obat psikotropik
T = Golongan obat bebas terbatas
B = Golongan obat bebas
K = Golongan obat keras
Kotak nomor 3 membedakan jenis produksi
I = Obat jadi impor
E = Obat jadi untuk keperluan ekspor
L = Obat jadi produksi dalam negeri/lokal
X = Obat jadi untuk keperluan khusus
Kotak nomor 4 dan 5 membedakan periode pendaftaran obat jadi
72 = Obat jadi yang telah disetujui pendaftarannya pada periode 1972-1974 dst.
Kotak nomor 6, 7 dan 8 menunjukkan nomor urut pabrik
Kotak nomor 9, 10 dan 11 menunjukkan nomor urut obat jadi yang disetujui untuk masing-masing pabrik
Kotak nomor 12 dan 13 menunjukkan macam sediaan obat jadi
Macam sediaan yang ada, yaitu :
12 = Tablet hisap
27 = Sirup
24 = Bedak/talk
62 = Inhalasi
33 = Suspensi
30 = Salep
29 = Krim
01 = Tablet
46 = Collyria
36 = Drops
02 = Tablet salu
03 = Kapsul
04 = Sirup kering
05 = Sediaan cair
06 = Salep/krim
07 = Suppositoria
08 = Injeksi cair
09 = Tetes mata
10 = Injeksi kering dalam bentuk sebuk
Kotak nomor 14 menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi
A = Menunjukkan kekuatan obat yang pertama disetujui
B = Menunjukkan kekuatan obat yang kedua disetujui
C = Menunjukkan kekuatan obat yang ketiga disetujui
Kotak nomor 15 menunjukkan kemasan yang berbeda untuk tiap nama, kekuatan dan bentuk sediaan obat jadi
“1” Menunjukkan kemasan yang pertama
“2” Menunjukkan beda kemasan yang pertama
“3” Menunjukkan beda kemasan

{ 2 komentar... read them below or Comment }

// Copyright © Farmasi Industri //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //