Newest Post
// Posted by :Pika
// On :Rabu, 09 September 2015
Area ini merupakan area yang tidak dikendalikan (Unclassified area)
tetapi untuk kepentingan tertentu ada beberapa parameter yang dipantau.
Termasuk didalamnya adalah laboratorium kimia (suhu terkontrol), gudang (suhu
terkontrol untuk cold storage dan cool room), kantor, kantin,
ruang ganti dan ruang teknik.
b. Black area
Area ini disebut juga area kelas E.
Ruangan ataupun area yang termasuk dalam kelas ini adalah koridor yang
menghubungkan ruang ganti dengan area produksi, area staging bahan kemas
dan ruang kemas sekunder. Setiap karyawan wajib mengenakan sepatu dan pakaian
black area (dengan penutup kepala)
c. Grey area
Area ini disebut juga area kelas D.
Ruangan ataupun area yang masuk dalam kelas ini adalah ruang produksi produk
non steril, ruang pengemasan primer, ruang timbang, laboratorium mikrobiologi
(ruang preparasi, ruang uji potensi dan inkubasi), ruang sampling di gudang.
Setiap karyawan yang masuk ke area ini wajib mengenakan gowning
(pakaian dan sepatu grey). Antara black area dan grey area dibatasi
ruang ganti pakaian grey dan airlock.
d. White area
Area ini disebut juga area kelas C, B
dan A (dibawah LAF). Ruangan yang masuk dalam area ini adalah ruangan yang
digunakan untuk penimbangan bahan baku produksi steril, ruang mixing untuk
produksi steril , laboratorium mikrobiologi (ruang uji sterilitas). Setiap
karyawan yang akan memasuki area ini wajib mengenakan pakaian antistatik
(pakaian dan sepatu yang tidak melepas partikel). Antara grey area dan white
area dipisahkan oleh ruang ganti pakaian white dan airlock.
Airlock berfungsi sebagai ruang penyangga antara 2 ruang dengan kelas
kebersihan yang berbeda untuk mencegah terjadinya kontaminasi dari ruangan
dengan kelas kebersihan lebih rendah ke ruang dengan kelas kebersihan lebih
tinggi. Berdasarkan CPOB, ruang diklasifikasikan menjadi kelas A, B, C, D dan
E, dimana setiap kelas memiliki persyaratan jumlah partikel, jumlah mikroba,
tekanan, kelembaban udara dan air change rate.
Pembagian
Ruang di Industri farmasi
Hygine
Zoning Kelas
Jumlah
partikel/m3
At rest In
Operational
0,5 (µm) 5,0
(µm) 0,5 (µm) 5,0 (µm)
A 100 ≤ 3.520 ≤ 20 ≤
3.520 ≤ 20
B 100 ≤ 3.520 ≤ 29 ≤
352.000 ≤ 2.900
C 10.000 ≤ 352.000 ≤ 2.900 ≤
3.520.000 ≤ 29.000
D/E 100.000 ≤ 3.520.000 ≤ 29.000 NS NS
F UC NS NS NS NS
Syarat
Ruangan Steril :
Tembok dan langit-langit
harus dibuat miring.
Lantai tidak terbuat dari
semen atau tegel.
Dinding harus licin dan
sebaiknya dibuat dari porselin dan jangan beton atau semen agar mudah
pembersihannya.
Lantai dan dinding sedapat
mungkin jangan ada sambungan, jadi mempunyai permukaan yang betul-betul licin
Dinding-dindingnya tidak
boleh ada sudut-sudut yang tajam, karena menjadi sumber debu dan sukar untuk
dibersihkan.
Ruangan jangan terlalu
penuh dengan meubel,harus secukupnya saja serta meubel mempunyai permukaan yang
licin, tidak ada sambungan atau celah sedapat mungkin dipasang pada dinding
jadi tidak berkaki agar lantai mudah dibersihkan.
Pintu dan jendela
diusahakan adanya bertekanan positif agar kalau pintu terbuka tidak ada udara
yang masuk membawa debu dan mikroorganisme.
Tidak boleh ada ruangan
terbuka (jalan hanya satu arah).
Permukaan ruangan harus
kedap air
Tidak terdapat sambungan
atau retakan
Tidak merupakan tempat
pertumbuhan mikroba
Pipa saluran udara,
listrik dipasang diatas langit-langit
Tahan terhadap bahan
pembersih
Memiliki tempat pembuangan
khusus.Ruangan disterilkan dengan cara disemprot dengan larutan bakterisid lalu
didiamkan beberapa waktu lalu dihisap dan diganti dengan udara steril (udara
yang dilewatkan pada penyaringan udara).
Zat yang dipakai yaitu:
1. Uap formaldehid
2. Campuran etilenglikol, resorsin+air+alkohol
sama banyak (spray)
3. Etilenoksida dalam CO2 100% karena
etilenoksida mudah meledak jika sendiri
4. Ozon, kloropikrin, propylenoksid,
metilbromid.
Maaf,klw blh tauIni di pabrik mana y?
BalasHapusKoq sepertinya familiar banget dg tempat kerja Saya