Newest Post

// Posted by :Pika // On :Selasa, 05 Januari 2016




PPIC
Pengadaan barang di industri farmasi tidak bisa dilepaskan dari peran dan fungsi dari PPIC (Production Planning and Inventory Control). Karena proses pembelian barang harus didasarkan pada rencana produksi, kapan produksi akan dilakukan, kapasitas produksi,dll.
PPIC merupakan bagian yang bertanggung jawab terhadap perencanaan produksi dan persediaan barang. PPIC menjembatani kebutuhan produk yang diperlukan oleh bagian marketing dengan pabrik agar permintaan pasar terpenuhi. Fungsi PPIC adalah melakukan pengawasan terhadap pergerakan barang mulai dari pembelian bahan, permintaan bahan baku, siklus pembuatan secara keseluruhan, sampai pengiriman barang jadi, serta perencanaan produksi yang dilakukan secara rutin dan sistematis dengan menggunakan fasilitas pabrik secara ekonomis.
Tanggung Jawab PPIC
Departemen PPIC bertanggung jawab terhadap perencanaan produksi, pengendalian persediaan dan melaksanakan export-import.
a.    Mengatur perencanaan produksi.
Produk yang dihasilkan oleh pabrik dibagi menjadi 3 kategori, yaitu :
1.     Kategori A : menguasai 70% dari total penjualan selama setahun dengan mengacu pada omset sebelumnya dan produk dari kategori ini harus sering diproduksi tiap bulan untuk melayani permintaan pasar dan menekan modal yang berhenti.
2.    Kategori B : menguasai 20% total omset, diproduksi setiap dua bulan sekali sesuai permintaan pasar.
3.    Kategori C : menguasai 10% dari total omset dan produksi setiap empat sampai dengan enam bulan sesuai permintaan pasar.
b.    Pengendalian persediaan dan pembelian bahan.
Dalam pengendalian persediaan, pembelian bahan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu :
1.     Kategori A : menguasai 70% dari total biaya yang dikeluarkan untuk pembelian bahan dan pembelian dilakukan sesuai kebutuhan. Sebisa mungkin dihindari terjadinya over stock karena dapat menimbulkan kerugian.
2.    Kategori B : menguasai 20% dari total biaya yang dikeluarkan untuk pembelian bahan dan pembelian dilakukan dua atau tiga bulan, sesuai jadwal produksi.
3.    Kategori C : menguasai 10% dari total biaya yang dikeluarkan untuk pembelian bahan dan pembelian dilakukan tiap tiga atau empat bulan sesuai jadwal produksi.

Tugas PPIC
  1. Menyiapkan dan membuat rencana produksi.
  2. Menghitung kebutuhan bahan untuk produksi.
  3. Membuat rencana pengadaan barang berdasarkan rencana produksi dan kondisi stok barang di gudang.
  4. Menyusun laporan barang jadi.
  5. Menyusun daftar bahan yang harus diorder berdasarkan kebutuhan.
  6. Memantau semua bahan.
  7. Membuat evaluasi hasil produksi dan hasil penjualan.
  8. Menyusun daftar klasifikasi bahan dan produk jadi.
  9. Mengolah data dan menganalisa menganai rencana dan realisasi produksi.
  10. Aktif berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait.

PURCHASING
Departemen Purchasing merupakan suatu departemen yang bertanggung jawab terhadap pembelian barang dan jasa yang dibutuhkan untuk keperluan operasional perusahaan dengan harga paling ekonomis. Faktor yang paling penting dalam proses pembelian antara lain : kualitas bahan, jumlah bahan, waktu dan supplier yang sudah terkualifikasi serta harga yang ekonomis.
Departemen Purchasing mengklasifikasikan barang menjadi 2, yaitu :
a.    Barang inventory : barang-barang yang langsung berhubungan dengan produk yang di produksi, antara lain : active material, raw material, dan pengemas primer.
b.    Barang non-inventory : barang-barang yang tidak berhubungan langsung dengan produk, tetapi digunakan untuk menunjang produksi, contohnya : masker, seragam, timbangan, dll.
Tugas Purchasing
Secara umum tugas dari Departemen Purchasing adalah :
a.    Merancang hubungan yang tepat dengan supplier
Hubungan dengan supplier dapat bersifat kemitraan jangka panjang atapun jangka pendek. Bagian Purchasing bertugas untuk menetapkan berapa jumlah pemasok yang harus dimiliki untuk setiap barang.
b.    Memilih supplier
Pemilihan supplier dapat dilakukan dengan cara :
-      Evaluasi awal.
-      Mengundang pemasok untuk melakukan presentasi.
-      Kunjungan ke supplier.
-      Meminta sample untuk dievaluasi lebih lanjut.
c.    Memelihara data barang yang dibutuhkan dan data supplier
Departemen Purchasing harus memiliki data yang lengkap tentang barang yang akan dibutuhkan maupun data tentang supplier mereka.
d.    Melakukan pembelian
Pembelian merupakan pekerjaan rutin dari Departemen Purchasing. Proses pembelian dapat dilakukan dengna beberapa cara, misalnya : pembelian rutin, lelang maupun tender.
e.    Mengevaluasi kinerja supplier
Penilaian kinerja supplier juga merupakan pekerjaan yang sangat penting, hal ini dilakukan untuk menciptakan daya saing yang berkelanjutan. Kinerja supplier bisa digunakan untuk sebagai dasar untuk menentukan volume pembelian maupun untuk menentukan peringkat supplier.

Tujuan utama dari pembelian barang adalah :
-      Mempertahankan kontinuitas dari supplier agar sesuai dengan jadwal.
-      Memberikan barang yang memenuhi tingkat kualitas yang telah ditentukan kepada bagian produksi untuk diproses lebih lanjut.
-      Memperoleh barang yang dibutuhkan dengan biaya serendah mungkin, tetapi masih tetap konsisten dengan kebutuhan kualitas, waktu penyerahan, dan performance.
-      Mengembangkan, mengevaluasi, dan menentukan supplier, harga dan pengiriman yang terbaik bagi barang yang bersangkutan.

Untuk melakukan pembelian barang, pihak purchasing dapat menggunakan 3 cara pembelian, yaitu :
a.    Pengadaan langsung, yaitu pengadaan barang/jasa yang dapat langsung dilakukan di lokasi tanpa dipersyaratkan melalui proses seleksi pemasok sebelumnya.
b.    Penunjukan langsung, yaitu pengadaan melalui pemasok tertentu yang telah terlebih dahulu ditetapkan/ditunjuk melalui proses penyeleksian calon-calon pemasok.
c.    Proses tender yaitu dilakukan oleh tim pengadaan dengan anggota lintas fungsi/bagian.
PENGADAAN BARANG
Pengadaan barang di industri farmasi dilakukan oleh satu bagian, yaitu purchasing, hal ini dilakukan untuk memudahkan mekanisme control terhadap lajunya barang dan mencegah terjadinya penumpukan barang, yang menyebabkan meningkatnya dana yang mengendap di gudang.


Pengadaan barang dilakukan sesuai dengan pemintaan masing-masing bagian. Permintaan barang-barang inventory dilakukan oleh bagian PPIC dengan cara mengeluarkan MPR (Material Purchase Requisition), sedangkan barang-barang non-inventory diminta oleh bagian yang bersangkutan dengan cara mengeluarkan Purchase Requisition (PR). Kedua surat tersebut kemudian diserahkan ke bagian Purchasing, kemudian bagian purchasing, melakukan pembelian sesuai dengan kebutuhan. Bagian purchasing melakukan pembelian sesuai dengan supplier yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembelian barang dilakukan oleh bagian purchasing dengan cara mengeluarkan Purchase Order (PO) yang diserahkan ke supplier. Purchase Order yang akan diberikan kepada supplier, sebelumya harus sudah mendapatkan persetujuan dari Plant Manager.
SPESIFIKASI BAHAN KEMAS DAN BAHAN BAKU
Dokumentasi digunakan dengan tujuan untuk menentukan, memantau, dan mencatat mutu dari seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu. Dokumentasi menjadi dasar dan paduan dalam perencanaan, pelaksanaan, penelusuran, maupun evaluasi kegiatan yang mengarah pada tindakan koreksi dan perbaikan secara terus menerus yang pada akhirnya akan sangat membantu industri farmasi dalam mewujudkan tercapainya tujuan CPOB. Dokumentasi harus dilakukan oleh semua pihak yang terkait dalam pembuatan obat, tidak terkecuali departemen R&D yang merupakan salah satu departemen yang berperan penting dalam mewujudkan kualitas produk yang berperan penting dalam mewujudkan kualitas produk yang terjamin mutu, keamanan, dan khasiatnya.
Salah satu tugasnya adalah membuat dokumen deskriptif yang berisi instruksi yang menunjukkan cara melaksanakan suatu prosedur atau suatu penyelidikan, atau berisi suatu depkripsi dari spesifikasi. Contoh jenis dokumen yang dibuat adalah dokumen spesifikasi yang memuat karakteristik yang dipersyaratkan atau komposisi dari suatu produk atau suatu bahan mengenai mutu bahan yang diterima.
Dokumen spesifikasi meliputi spesifikasi bahan baku, bahan kemas, produk antara, produk ruahan, dan obat jadi.
Spesifikasi merupakan pemerian suatu bahan, daftar pengujian (mengacu pada prosedur analitik, serta kriteria penerimaan yang sesuai berupa batas numerik, rentang, ataupun kriteria lainnya bagi uji yang bersangkutan). Spesifikasi itu membentuk seperangkat kriteria yang harus dipenuhi bahan atau produk agar dianggap dapat diterima untuk tujuan penggunaannya serta keamanan dan khasiatnya.
Spesifikasi ditetapkan oleh pabrik sesuai dengan tingkat kualitas yang diinginkan dan minimal memenuhi spesifikasi yang ditetapkan di farmakope nasional atau kompedia (karangan ilmiah yang lengkap dan padat) resmi lainnya. Prosedur pengujian yang ditetapkan dalam farmakope atau kompedia resmi lainnya hendaklah diikuti. Apabila prosedur tersebut dianggap kurang praktis atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi pengujian, dapat digunakan prosedur lain yang telah divalidasi. Oleh karena itu, revisi berkala dari tiap spesifikasi perlu dilakukan dengan memperhatikan edisi terakhir dari farmakope nasional atau kompedia resmi lainnya.
Spesifikasi bersifat dinamis, artinya bisa berubah sebagai hasil eksperimen baru dalam pengembangan produk. Perubahan bisa dilakukan selama tidak menyebabkan masalah dalam hal stabilitas, khasiat, dan keamanan, kecuali untuk kadar zat aktif dan homogenitas. Selain itu, spesifikasi bisa diubah atau dikembangkan berdasarkan temuan data ilmiah terbaru, perkembangan teknologi, perubahan peraturan atau kebijakan, dan terutama berdasarkan farmakope atau kompedia terbaru. Beberapa farmakope nasional selalu dijaga ke-up to date-annya melalui revisi periodik. Untuk mengembangkan spesifikasi, perhatian khusus harus diberikan pada  karakteristik yang mempengaruhi efikasi (efektifitas) dan keamanan produk, yaitu :
a.    Akurasi dosis unit terapi (homogenitas dan keseragaman kandungan).
b.    Pelepasan zat aktif dari bentuk sediaan (waktu disolusi).
c.    Perkiraan stabilitas, jika perlu di bawah kondisi dipercepat.
Spesifikasi dikembangkan bukan hanya untuk menjamin kualitas tetapu juga untuk mndeteksi adanya cemaran. Cemaran terdiri dari dua jenis, yaitu :
·         Cemaran tidak spesifik yang berasal dari cemaran ekternal yang mesuk ke bahan atau produk sebelum proses.
·         Cemaran spesifik yang berasal dari degradasi bahan aktif obat atau eksipien dalam obat.
Oleh karena itu, dalam mendesain parameter dan mengembangkan prosedur uji untuk spesifikasi, harus mampu mendeteksi apakah cemaran spesifik atau non spesifik.
Keuntungan dari menetapkan spesifikasi adalah untuk meminimalkan resiko produk akhir yang tidak memenuhi persyaratan yang akan mengarah pada resiko mengulangi pekerjaan yang akan merugikan dari segi waktu dan finansial. Selain itu jika spesifikasi yang dibuat didasarkan pada kompedia yang dianut Negara tertentu, begitu pula dengan industri farmasinya, maka akan lebih mudah untuk melakukan ekspor produk ke Negara tersebut.
Tahapan dalam pembuatan spesifikasi dan prosedur tetap pengujian bahan baku, yaitu dengan mencari pustaka atau referensi untuk spesifikasi dan prosedur tetap pengujian bahan baku. Caranya antara lain dengan mengumpulkan data-data spesifikasi resmi dari monografi untuk bahan baku tersebut beserta prosedur pengujiannya, misalnya dari Farmakope Indonesia, Farmakope Eropa, USP, BP, dan kompedia resmi lainnya yang terbaru, atau dari referensi lain yang berkaitan.
Selain dari farmakope atau kompedia, pembuatan spesifikasi berikut prosedur pengujiannya hampir selalu didasarkan pada sertifikat analisis (CoA) dari pabrik pembuat. Sertifikat analisis tersebut biasanya juga mengacu pada kompedia resmi yang mengalami pengembangan sesuai dengan tingkat kualitas yang diinginkan oleh pabrik pembuatnya.
Setelah mendapatkan data dari putaka dan referensi lainnya, baru dibuat spesifikasi beserta prosedur pengujiannya. Spesifikasi bahan baku yang disusun memuat :
1.     Nama dan kode bahan yang ditentukan dan digunakan oleh perusahaan.
2.    Nama pabrik pembuat dan supplier yang disetujui.
3.    Rujukan monografi atau metode pengujian yang digunakan.
4.    Pemerian, karakteristik fisika dan kimia.
5.    Batas kadar atau potensi yang diterima.
6.    Frekuensi pengujian ulang bahan.
7.    Kondisi penyimpanan atau tindakan pengamanan lain yang diperlukan.
8.    Tanggal diterbitkannya spesifikasi dan pelaksanaan peninjauan ulang.
Sedangkan spesifikasi bahan kemas hanya memuat :
1.     Nama pabrik pembuat dan supplier yang disetujui.
2.    Deskripsi bahan.
3.    Ukuran.
4.    Penggunaan.
5.    Cara penyimpanan.
6.    Bentuk atau gambar teknik.
Spesifikasi dan Prosedur Tetap Pengujian Bahan Baku penyusunannya menjadi tanggung jawab Analis, sedangkan Spesifikasi Bahan Kemas menjadi tanggung jawab Packaging Development Officer. Spesifikasi yang telah dibuat kemudian diperiksa oleh Manager QC, jika ada kesalahan diperbaiki untuk selanjutnya disetujui oleh Manager QA.
Dalam menentukan spesifikasi dan prosedur pemeriksaan bahan baku ini, terdapat beberapa kendala, antara lain : terbatasnya literatur yang ada, tidak dicantumkannya acuan kompedia dari CoA bahan baku dari supplier, spesifikasi dari supplier terkadang belum sesuai dengan yang diinginkan, peralatan atau instrumen dan pereaksi untuk penetapan kadar yang terbatas di laboratorium sehingga tidak semua acuan dalam farmakope dan kompedia dapat digunakan dalam penulisan spesifikasi.
Dengan acuan spesifikasi yang ada, bahan yang baru masuk harus diperiksa dan dibandingkan terhadap spesifikasi untuk menentukan apakah bahan akan diterima atau ditolak. Oleh karena itu, spesifikasi yang menjadi standar seharusnya cukup bisa membedakan apakah bahan diterima atau ditolak. Bagaimanapun, spesifikasi seharusnya praktis, realistik, dan merefleksikan parameter yang penting untuk mendefinisikan produk seperti tingkat kualitas yang diinginkan oleh pabrik pembuat.
Memenuhi spesifikasi berarti bahan apabila diuji menurut sekumpulan prosedur analitik, akan memenuhi kriteria penerimaan. Hasil uji di luar spesifikasi berarti suatu hasil analisis, termasuk semua hasil yang meragukan, yang terletak di luar spesifikasi atau kriteria penerimaan yang telah ditetapkan oleh kompedia resmi atau pebrik pembuat. Hasil uji diluar spesifikasi haris diteliti. Setiap penyimpangan dari prosedur uji yang telah ditetapkan haruslah dilaporkan serta disetujui sebelumnya oleh Manager QC sebelum dilaksanakan. Hasil pengujian, terutaman yang menyangkut perhitungan hendaklah diperiksa oleh departemen QC sebelum bahan tersebut diloloskan atau ditolak.
Hasil pemeriksaan bahan bisa saja tidak memenuhi spesifikasi. Hasil tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai hasil uji di luar spesifikasi. Harus dilakukan penyelidikan apakah hasil tersebut memang karena bahan atau produk tidak memenuhi spesifikasi atau terdapat penyebab lainnya. Semua fasilitas, peralatan, dan reagen yang digunakan dalam pengujian harus diperiksa. Begitu pula dengan personel yang melakukan pengujian harus dilihat kecakapannya serta kelengkapannya dalam melakukan prosedur pengujian dan harus diteliti ulang apakah terjadi kesalahan dalam melakukan perhitungan. Setelah itu, baru bisa diputuskan apakah perlu dilakukan pengujian ulang atau tidak.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © Farmasi Industri //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //